Perizinan
   
 
 
 
PERKEMBANGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUSI RAWAS
...........................................
...........................................
Perkembangan Kegiatan Bidang Pertambangan Umum
...........................................
Perkembangan Kegiatan Bidang Migas, Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi
...........................................
Minyak dan Gas
...........................................
Ketenaga Listrikan
...........................................
 
LINK SITUS :
...........................................
Departemen Pertambangan & Energi
 
Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Perusahaan Jasa Bidang Ketenagalistrikan
 
Jenis perizinan bidang ketenagalistriakn yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten musi rawas melalui dinas pertambangan dan energi adalah izin usaha ketenagalistrikan yang terdiri dari :
 
-
Usaha penyediaan tenaga listrik ,dengan kapasitas dibawah 200 KVA harus terdaftar di pemerintah kabupaten
-
Usaha penyediaan tenaga listrik diatas 200 KVA hanya dapat dilakuakan dengan izin penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dan izin opersai (IO)
 
Permohonan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diajukan secara tertulis kepad bupati melaui kepala dinas di atas kertas yang bermaterai cukup sesuai dengan format dengan melampirkan antara lain :
a. Akte pendirian perusahaan ;
b. Gambar tata letak lingkungan ;
c. Gambar jaringan distribusi ;
d. Gambar intalassi listrik atau garis ;
e. Intalasi rencana penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik;
f. Persetujuan studi AMDAL / UKL,UPL.