|
Tata
Cara Pengajuan Permohonan Untuk Perusahaan
Jasa Bidang Ketenagalistrikan |
| |
Jenis
perizinan bidang ketenagalistriakn yang
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten
musi rawas melalui dinas pertambangan dan
energi adalah izin usaha ketenagalistrikan
yang terdiri dari :
|
| |
- |
Usaha
penyediaan tenaga listrik ,dengan
kapasitas dibawah 200 KVA harus terdaftar
di pemerintah kabupaten |
- |
Usaha
penyediaan tenaga listrik diatas 200
KVA hanya dapat dilakuakan dengan
izin penyediaan tenaga listrik (IUPTL)
dan izin opersai (IO) |
|
| |
Permohonan
izin usaha penyediaan tenaga listrik dan
izin operasi diajukan secara tertulis kepad
bupati melaui kepala dinas di atas kertas
yang bermaterai cukup sesuai dengan format
dengan melampirkan antara lain : |
a. Akte pendirian
perusahaan ;
b. Gambar tata letak lingkungan ;
c. Gambar jaringan distribusi ;
d. Gambar intalassi listrik atau garis ;
e. Intalasi rencana penyediaan dan kebutuhan
tenaga listrik;
f. Persetujuan studi AMDAL / UKL,UPL. |
| |
| |
| |
|
|
|
|
|
|