Perizinan
   
 
 
 
PERKEMBANGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUSI RAWAS
...........................................
...........................................
Perkembangan Kegiatan Bidang Pertambangan Umum
...........................................
Perkembangan Kegiatan Bidang Migas, Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi
...........................................
Minyak dan Gas
...........................................
Ketenaga Listrikan
...........................................
 
LINK SITUS :
...........................................
Departemen Pertambangan & Energi
 
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pada Kegiatan Hulu Bidang Migas
 
1.
Persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi. Badan usaha menunjukan permohonan pengunaan lahan kepada bupatimelaui dinas dengan tembusan kepada direktur jenderal denagn melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
 
a.
Salinan akte pendirian perusahaan yang menyebutkan usahanya di bidang pertambangan dan telah terdaftar di pengadilan negeri setempat
 
b.
Peta lokasi
 
c.
Izin lokasi
 
d.
Data mengenai pemanfaatan lahan
 
e.
Jaminan menaati ketentuan teknis
  f. Bank garansi
  g. Photo copy npwp
  h. Photo copy KTP
  i. Rekomendasi dari instans terkait ,bupati dan instansi lain
2.
Rekomdasu pengguanaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi. Badan usaha atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan kepada bupati melaui dinas dengan tembusan kepada direktur jenderal dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut ;
 
a.
Salinan akte perusahaan
 
b.
Data mengenai titik koordinat daerah yang akan digunakan
 
c.
Data mengenai jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
 
d.
Peta wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor
     
3.
Izin pendirikan dan menggunakan gudang bahan peledak di daerah operasi dan operasi laut antara 4-12 mil laut. Badan usaha atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan izin mendirikan dan mengguanakan gudang atau container tempat penyimpanan bahan peledak kepada bupati melaui dinas dengan tembusan kepada jenderal denagnmelampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
  a. Gambar konstruksi gudang penyimpanan bahan peledak
  b. Gambar tata gudang penyimpanan bahan peledak ;
  c. Peta wilayah situasi wilayah kerja
  d. Jenis,berta serta ukuran peti bahan peledak yang akan di simpan
  e. Rekomendasi surat pernyataan tidak keberatan dari kapolda.
     
4.
Izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi. Badan usaha atau bentuk usaha tetap mengajukan permohonan izin pembukaan kantor perwakilan kepadabupati mlalui dinas disertai alasannya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
 
a.
Surat keterangan terdaftar atau sejenis dari Negara asal
 
b.
Rekomendasi dari kedutaan besar republik Indonesia di Negara asal yang berisi nama dan alamat perusahaan ,namapemilik dan dewan direksi danrencana kegiatan yang akan dilaksanakan di Indonesia
 
c.
Surat kuasa untuk kepala kantor perwakilan dari pimpinan perusahaan / kantor pusat
 
d.
Rencana Kerja dan Biaya
  e. Bagan organisasi kantor pusat dan kantor perwakilan di Indonesia
  f. Rencana kegiatan kantor perwakilan / reallisasi kegiatan di Indonesia (untuk perpanjangan izin)
  g. Rekomendasi dari direktur jenderal