Perizinan
   
 
 
 
PERKEMBANGAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUSI RAWAS
...........................................
...........................................
Perkembangan Kegiatan Bidang Pertambangan Umum
...........................................
Perkembangan Kegiatan Bidang Migas, Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi
...........................................
Minyak dan Gas
...........................................
Ketenaga Listrikan
...........................................
 
LINK SITUS :
...........................................
Departemen Pertambangan & Energi
 
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pada Kegiatan Hilir Bidang Migas
 
1.
Rekomendasi lokasi pendirian kilang kepada bupati melaui dinas dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
 
a.
Salinan akte perusahaan
 
b.
Peta lokasi
 
c.
Kapasitas produksi
 
d.
Pengguanaan peralatan dan jumlah tenaga kerja
     
2.
Izin Mendirikan Depot, Badan usaha mengajukan permohonan kepada bupati melalui dians dengan tembusan kepada direktur jenderal dan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut
 
a.
Salinan akte perusahaan
 
b.
Data mengenai titik koordinat daerah yang akan digunakan
 
c.
Data mengenai jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
 
d.
Peta wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor
     
3.
Izin Mendiriakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) , Badan usaha mengajukan permohonan kepada bupati melaui tembuasan dinas dengan tembusan kepada direktur jenderal dan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
 
a.
Biodata perusahaan
 
b.
Peta lokasi
 
c.
Data mengenai kapasitas penyimpanan
 
d.
Data perkiraan penyaluran
  e. Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan
  f. Rekomendasi dan Pertamina
     
4.
Izin Pernasatan Bahan Bahan Bakar Khusus Yang Berupa Bahan Bakar Untuk Mesin 2 (dua) Langkah, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
 
a.
Salinan akte perusahaan
 
b.
Informasi teknis
 
c.
Surat Keterangan Domisili
 
d.
Surat Keterangan Usaha Perdagangan
  e. Surat Keterangan Wajib Daftar Perusahaan
     
 
5.
lzin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
 
a.
Salinan akte perusahaan
 
b.
Surat lzin Usaha Perdagangan
 
c.
Surat izin Tempat Usaha penimbunan minyak pelumas
 
d.
Data mengenai fasilitas penampungan
  e. Data peralatan yang dipergunakan