|
Tata
Cara Pengajuan Permohonan Untuk Perusahaan
Jasa Bidang Migas |
| |
Persetujuan
Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Jasa
Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
|
| |
| Setiap Perusahaan
jasa Penunjang yang akan melaksanakan kegiatan
pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang
melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
Minyak dan Gas Bumi wajib mendapatkan Persetujuan
Surat Keterangan Terdaftar. |
| |
Untuk
mendapatkan persetujuan Surat Keterangan
Terdaftar Badan Usaha mengajukan permohonan
kepada Bupati melalui Dinas Pertambangan
dan Energi, dengan melampirkan syarat-syarat
sebagai berikut : |
1. Akte Pendirian
Perusahaan;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Surat Izin Tempat Usaha;
4. Referensi Bank;
5. Tanda Daftar Rekanan;
6. NPWP;
7. Tenaga Kerja. |
| |
| |
|
|
|
|
|
|