| |
Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas
Nomor 52 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertambangan
dan Energi mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang pertambangan
dan energi.
|
| Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ,
Dinas Pertambangan dan Energi menyelenggarakan
fungsi : |
- penyusunan perencanaan bidang pertambangan
dan energi;
- perumusan kebijakan teknis bidang
pertambangan dan energi;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum bidang pertambangan dan
energi;
- pengendalian perizinan di bidang pertambangan
dan energi;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian
dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
bidang pengembangan energi dan kelistrikan,
pengusahaan mineral, geologi dan sumber
daya mineral;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan
dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
|
| |
| SEKRETARIAT |
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi
perkantoran, umum dan kepegawaian, pengelolaan
keuangan, urusan perlengkapan, serta pembinaan
dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan
dinas. |
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : |
- penyusunan perencanaan program dan
kegiatan pada Sekretariat;
- pengkoordinasian penyusunan program
dan kegiatan dinas;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi
perkantoran, administrasi keuangan,
dan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan,
keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan
dan perpustakaan dinas;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit
kerja DISTAMBEN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
|
| |
| Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian |
| Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
: |
- menyusun rencana kegiatan urusan umum
dan kepegawaian;
- melaksanakan urusan umum, keprotokolan,
hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat
dinas dan dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan administrasi
perkantoran, administrasi kepegawaian,
pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
dinas;
- menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian
dan penyiapan pegawai untuk mengikuti
pendidikan/pelatihan;
- melaksanakan penyiapan bahan standar
kompetensi pegawai, tenaga teknis dan
fungsional;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan
kegiatan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas : |
- menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan
administrasi keuangan dinas;
- melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan dinas;
- melaksanakan kegiatan perbendaharaan,
verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan
dinas;
- melaksanakan penyusunan laporan realisasi
keuangan, menyusun laporan keuangan secara
berkala dan menyusun laporan keuangan akhir
tahun;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan dalam pengelolaan administrasi
keuangan dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Sub
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas : |
- menyusun rencana kerja di bidang perlengkapan
dinas;
- melaksanakan urusan rumah tangga,
ketertiban, keamanan dan kebersihan
di lingkungan kerja;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan
kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan
kantor dan asset lainnya;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan
pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan
dinas;
- melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian dan inventarisasi barang-barang
inventaris;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan;
dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Bidang
Pertambangan Umum |
Bidang
Pertambangan Umum mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan
usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan
produksi dan keselamatan kerja, pembinaan
dan pengawasan lingkungan pertambangan,
dan proses perizinan usaha pertambangan. |
|
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Bidang Pertambangan Umum menyelenggarakan
fungsi : |
- penyusunan program dan kegiatan di
bidang bina usaha pertambangan, perizinan
pertambangan dan bimbingan teknis pengelolaan
pertambangan;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan
dan pengendalian usaha, perizinan, dan
pengelolaan pertambangan;
- penyelenggaraan pengembangan usaha
pertambangan, perizinan pertambangan,
pengawasan dan bimbingan pengelolaan
pertambangan;
- pelaksanaan pengawasan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan
bagi usaha pertambangan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pertambangan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
|
|
Seksi
Pengusahaan Pertambangan |
Seksi
Pengusahaan Pertambangan mempunyai tugas
: |
- menyusun rencana kerja di bidang bina
usaha pertambangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis bina usaha pertambangan;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan,
evaluasi dan fasilitasi kegiatan bina
usaha pertambangan;
- melaksanakan monitoring secara reguler
terhadap kegiatan pertambangan bahan
galian;
- melaksanakan koordinasi dan menghitung
perkiraan potensi pajak bahan galian;
- melaksanakan bimbingan teknis dan
sosialisasi prinsip good mining practice
(perusahaan tambang perlu meningkatkan
komitmen dan integritas terhadap pencapaian
kegiatan pertambangan yang baik);
- melaksanakan pengawasan terhadap program
community development (program pengembangan
masyarakat) perusahaan pertambangan;
- memfasilitasi usaha pertambangan rakyat
dalam pemasaran produksi;
- melakukan perhitungan pajak di bidang
pertambangan umum dan evaluasi kemajuan
tambang;
- melaksanakan survey harga komoditi
pertambangan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kegiatan bina usaha pertambangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Perizinan Pertambangan |
Seksi
Perizinan Pertambangan mempunyai tugas : |
- menyusun rencana kerja di bidang perizinan
pertambangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
di bidang perizinan pertambangan umum;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan,
evaluasi dan fasilitasi proses perizinan
pertambangan umum;
- memfasilitasi penerbitan perizinan
bagi usaha pertambangan rakyat yang
belum memiliki perizinan;
- memfasilitasi penyusunan rekomendasi
teknis bagi usaha pertambangan yang
mengajukan permohonan perizinan eksploitasi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kegiatan perizinan pertambangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Pengawasan dan Bimbingan Pertambangan |
Seksi
Pengawasan dan Bimbingan Pertambangan mempunyai
tugas: |
- menyusun rencana kerja bidang pengawasan
produksi dan bimbingan keselamatan kerja;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
pengawasan produksi dan keselamatan
kerja;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan,
evaluasi dan fasilitasi kegiatan pengawasan
produksi dan keselamatan kerja;
- melakukan bimbingan teknis, pembinaan
dan pengawasan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3), produksi pertambangan dan
lingkungan pertambangan umum;
- memberikan rekomendasi terhadap persetujuan
penggunaan peralatan dan sarana keselamatan
pertambangan;
- memberikan pertimbangan dalam pengangkatan
dan pembinaan inspektur tambang dan
jabatan fungsional;
- melaksanakan monitoring, evaluasi
dan pelaporan kegiatan produksi dan
keselamatan kerja; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Bidang
Minyak, Gas dan Energi |
Bidang
Minyak, Gas dan Energi mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan pengembangan usaha minyak,
gas, kelistrikan dan sumber energi alternati |
|
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Bidang Minyak, Gas (migas) dan Energi menyelenggarakan
fungsi : |
- penyusunan program dan kegiatan di
bidang migas, pengembangan energi dan
kelistrikan;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan
usaha migas, energi, dan kelistrikan;
- pembinaaan, koordinasi, evaluasi dan
fasilitasi kegiatan pengembangan usaha
migas, energi dan kelistrikan;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan
dan penertiban terhadap usaha migas
dan usaha kelistrikan;
- pengembangan sumber energi alternatif;
- pemenuhan kebutuhan energi listrik
bagi wilayah yang tidak terlayani dan
tidak termasuk dalam rencana perluasan
jaringan PLN;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pengembangan usaha migas, energi
dan kelistrikan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
|
|
Seksi
Pengembangan Energi Alternatif |
Seksi
Pengembangan Energi Alternatif mempunyai
tugas : |
- menyusun perencanaan teknis pengembangan
sumber energi alternatif;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis pengembangan sumber energi alternatif;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan
dan fasilitasi kegiatan pengembangan
sumber energi alternatif;
- melaksanakan kegiatan pengembangan
sumber energi alternatif;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan
potensi sumber energi alternatif seperti
tenaga mikro hidro, tenaga angin, panas
bumi dan sebagainya;
- melaksanakan studi kelayakan pengembangan
sumber energi alternatif;
- melaksanakan sosialisasi penggunaan
sumber energi alternatif;
- melaksanakan pilot project penggunaan
sumber energi alternatif;
- melaksanakan pemenuhan dan penyediaan
energi alternatif bagi daerah terpencil
yang tidak terjangkau jaringan PLN;
- melaksanakan pengawasan teknis penggunaan
sumber energi alternatif;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi
penggunaan sumber energi alternatif
di masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Perizinan dan Pengawasan Kelistrikan |
Seksi
Perizinan dan Pengawasan Kelistrikan mempunyai
tugas : |
- menyusun rencana kerja di bidang perizinan
dan pengawasan kelistrikan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
pengembangan usaha kelistrikan;
- menyusun perencanaan teknis pengembangan
usaha kelistrikan;
- penyiapan bahan koordinasi, pembinaan
dan fasilitasi kegiatan pengembangan
usaha kelistrikan;
- menyiapkan rekomendasi teknis usaha
kelistrikan, dan proses perizinannya
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan
usaha kelistrikan, serta perhitungan
pajak dan retribusi di bidang kelistrikan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan pengawasan teknis ketenagalistrik
yang beredar di masyarakat;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan
Rumah Tangga yang tidak terlayani jarigan
listrik PLN;
- melaksanakan koordinasi pemenuhan
listrik bagi daerah terpencil dan interkoneksi
jaringan PLN;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan
kelistrikan, kelompok masyarakat pengguna
jasa kelistrikan bagi daerah yang tidak
terlayani dan tidak termasuk kedalam
rencana perluasan jaringan PLN;
- melakukan pembinaan dan pengawasan
keselamatan kerja di bidang kelistrikan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi
kegiatan pengembangan kelistrikan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Pemantauan Migas dan Jasa Penunjang |
Seksi
Pemantauan Migas dan Jasa Penunjang mempunyai
tugas : |
- menyusun rencana kerja di bidang minyak
dan gas (migas);
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis pengembangan migas;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaaan
dan fasilitasi kegiatan pengembangan
migas;
- melaksanakan kegiatan pengembangan
migas;
- melaksanakan inventarisasi dan pendataan
usaha migas;
- melaksanakan pengawasan teknis usaha
migas;
- menyusun rekomendasi teknis penertiban
usaha migas;
- memberikan rekomendasi terhadap persetujuan
penggunaan peralatan dan sarana keselamatan
kerja di bidang pertambangan;
- melakukan perhitungan pajak bahan
galian dan evaluasi kemajuan tambang;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi
peredaran migas di masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Bidang
Geologi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang
Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kegiatan
geologi tata lingkungan, pengelolaan sumber
daya mineral dan air, serta survey bahan
galian. |
|
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
, Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi : |
- penyusunan program dan kegiatan bidang
geologi dan sumberdaya mineral;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan
air tanah, geologi tata lingkungan,
survey dan inventarisasi bahan galian;
- pembinaan, koordinasi dan fasilitasi
dalam pengelolaan air tanah, geologi
tata lingkungan, survey dan inventarisasi
bahan galian;
- pelaksanaan pengelolaan air tanah
dan mata air yang meliputi aspek pemanfaatan,
pengawasan dan pengendalian;
- pelaksananaan mitigasi bencana geologi
dan pemetaan daerah rawan bencana;
- pelaksanaan survey dan pemetaan potensi
bahan galian golongan B dan C;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pengelolaan air tanah, geologi
tata lingkungan, survey dan inventarisasi
bahan galian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas sesuai, dengan tugas
dan fungsinya.
|
|
Seksi
Geologi Tata Lingkungan |
Seksi
Geologi Tata Lingkungan mempunyai tugas
: |
- menyusun rencana kerja di bidang geologi
tata lingkungan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis geologi tata lingkungan;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan
dan fasilitasi kegiatan geologi tata
lingkungan;
- melaksanakan pemetaan detail daerah
rawan bencana geologi;
- menyusun rencana koservasi daerah
bekas tambang;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan
konservasi peningkatan nilai tambah
pertambangan;
- melakukan penghitungan dan penetapan
besaran jaminan reklamasi tambang;
- melaksanakan pemetaan jalur evakuasi
pada daerah rawan bencana geologi dan
monitoring pada daerah rawan bencana
geologi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kegiatan geologi tata lingkungan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Air |
Seksi
Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Air
mempunyai tugas: |
- menyusun rencana kerja di bidang pengelolaan
sumber daya mineral dan air;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis pengelolaan air tanah;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan
dan fasilitasi kegiatan pengelolaan
air tanah;
- melaksanakan survey dan pemetaan detail
potensi air tanah dan mata air;
- melaksanakan pemantauan kualitas air
tanah secara reguler;
- melaksanakan pengawasan terhadap usaha
yang memanfaatkan air tanah dan mata
air;
- memberikan rekomendasi teknis izin
pemanfaatan air tanah, juru bor, perusahaan
pemanfaatan air tanah dan mata air;
- melaksanakan pengumpulan data, perhitungan
dan pemungutan pajak air tanah sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
- memfasilitasi koordinasi pengelolaan
air tanah dan mata air;
- melaksanakan monitoring, evaluasi
dan pelaporan kegiatan pengelolaan air
tanah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Inventarisasi dan Survey |
Seksi
Inventarisasi dan Survey mempunyai tugas
: |
- menyusun rencana kerja di bidang survey
dan inventarisasi bahan galian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis survey bahan galian;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan
dan fasilitasi kegiatan survey bahan
galian;
- menyusun peta pencadangan wilayah-wilayah
penyelidikan umum dan eksplorasi;
- memberikan rekomendasi teknis dalam
pemberian izin kuasa pertambangan penyelidikan
umum dan eksplorasi;
- melaksanakan kegiatan survey dan pemetaan
potensi bahan galian golongan B dan
C;
- melaksanakan pengelolaan data dan
inventarisasi bahan galian;
- melaksanakan pengawasan teknis kegiatan
penyelidikan umum dan eksplorasi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kegiatan survey bahan galian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Bidang
Program dan Informasi |
Bidang
Program dan Informasi mempunyai tugas menyusun
perencanaan program dan kegiatan, mengelola
data, promosi, serta pertimbangan dan bantuan
hukum bidang pertambangan dan energi. |
|
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Bidang Program dan Informasi
menyelenggarakan fungsi : |
- penyelenggaraan penyusunan rencana
strategis DISTAMBEN;
- penyusunan rencana kerja dan anggaran
serta dokumen pelaksanaan anggaran dinas;
- pengkoordinasian dengan unit kerja
di lingkungan DISTAMBEN dalam pelaksanaan
penyusunan program dan kegiatan dinas;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi
dan fasilitasi dalam penyusunan program
dan kegiatan dinas;
- pelaksanaan pembinaan dan pertimbangan
serta bantuan hukum di bidang pertambangan
dan energi;
- penyelenggaraan promosi dan investasi
di bidang pertambangan dan energi;
- pengumpulan, pengelolaan, penganalisisan
data, penyajian statistik dan informasi
bidang pertambangan dan energi;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan
Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
|
|
Seksi
Perencanaan dan Pengelolaan Data |
Seksi
Perencanaan dan Pengelolaan Data mempunyai
tugas : |
- menyusun perencanaan dan pengelolaan
data pertambangan dan energi;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana
strategis dinas;
- melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan
bahan-bahan penyusunan perencanaan program
dan kegiatan dinas;
- melaksanakan pengolahan data dalam
penyusunan program dan kegiatan tahunan
dinas;
- melaksanakan pengelolaan data statistik
di bidang pertambangan dan energi;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
masing-masing unit kerja di lingkungan
dinas;
- menyusun laporan capaian kinerja dan
ikhtisar realisasi kinerja dinas;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan kegiatan perencanaan;
dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Promosi dan Investasi |
Seksi
Promosi dan Investasi mempunyai tugas : |
- menyusun rencana kerja pelaksanaan
promosi dan informasi bidang pertambangan
dan energi daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan promosi
dan informasi potensi sumber daya mineral;
- melaksanakan promosi dan penyeberluasan
informasi potensi sumber daya mineral
daerah;
- melaksanakan promosi dan penyeberluasan
informasi bahan galian;
- memberikan pelayanan informasi bagi
investasi usaha pertambangan dan energi;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
promosi dan investasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Seksi
Hukum dan Perundang-Undangan |
Seksi
Hukum dan Perundang-Undangan mempunyai tugas
: |
- menyusun rencana kerja di bidang pertimbangan
dan bantuan hukum di bidang pengelolaan
pertambangan dan energi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis pertimbangan dan bantuan hukum;
- melaksanakan penelaahan hukum dan
perundang-undangan bidang pertambangan
dan energi;
- meneliti dan menyusun rancangan peraturan
daerah bidang pertambangan dan energi
rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan
dan fasilitasi kegiatan pertimbangan
dan bantuan hukum;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa
di bidang usaha pertambangan bahan galian,
sumber daya mineral dan energi;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
hukum dan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
|
|
Kelompok
Jabatan Fungsional |
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah
Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri
dari sejumlah tenaga fungsional yang
diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin
oleh seorang tenaga fungsional senior
yang ditunjuk.
- Jumlah tenaga fungsional ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|