Tugas Pokok dan Fungsi
   
 
 
 
Secara geografis Kabupaten Musi Rawas termasuk dalam koordinat antara 02 10' - 03 50'' Lintang Selatan
Detail...
.............................................
Secara geografis Kabupaten Musi Rawas termasuk dalam koordinat antara 02 10' - 03 50'' Lintang Selatan
Detail...
.............................................
Secara geografis Kabupaten Musi Rawas termasuk dalam koordinat antara 02 10' - 03 50'' Lintang Selatan
Detail...
 
 
 
 
 

Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertambangan dan energi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Dinas Pertambangan dan Energi menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan perencanaan bidang pertambangan dan energi;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pertambangan dan energi;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertambangan dan energi;
  4. pengendalian perizinan di bidang pertambangan dan energi;
  5. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan energi dan kelistrikan, pengusahaan mineral, geologi dan sumber daya mineral;
  6. pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkantoran, umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan perlengkapan, serta pembinaan dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada Sekretariat;
  2. pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan dinas;
  3. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja DISTAMBEN; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
  2. melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
  4. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan;
  5. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  6. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan bidang tugasnya; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dinas;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
  3. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan dinas;
  4. melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyusun laporan keuangan akhir tahun;
  5. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan administrasi keuangan dinas; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang perlengkapan dinas;
  2. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  3. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
  4. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas;
  5. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
  6. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pertambangan Umum
Bidang Pertambangan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan produksi dan keselamatan kerja, pembinaan dan pengawasan lingkungan pertambangan, dan proses perizinan usaha pertambangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertambangan Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan program dan kegiatan di bidang bina usaha pertambangan, perizinan pertambangan dan bimbingan teknis pengelolaan pertambangan;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian usaha, perizinan, dan pengelolaan pertambangan;
  3. penyelenggaraan pengembangan usaha pertambangan, perizinan pertambangan, pengawasan dan bimbingan pengelolaan pertambangan;
  4. pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lingkungan bagi usaha pertambangan;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertambangan umum; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengusahaan Pertambangan
Seksi Pengusahaan Pertambangan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang bina usaha pertambangan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bina usaha pertambangan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi dan fasilitasi kegiatan bina usaha pertambangan;
  4. melaksanakan monitoring secara reguler terhadap kegiatan pertambangan bahan galian;
  5. melaksanakan koordinasi dan menghitung perkiraan potensi pajak bahan galian;
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi prinsip good mining practice (perusahaan tambang perlu meningkatkan komitmen dan integritas terhadap pencapaian kegiatan pertambangan yang baik);
  7. melaksanakan pengawasan terhadap program community development (program pengembangan masyarakat) perusahaan pertambangan;
  8. memfasilitasi usaha pertambangan rakyat dalam pemasaran produksi;
  9. melakukan perhitungan pajak di bidang pertambangan umum dan evaluasi kemajuan tambang;
  10. melaksanakan survey harga komoditi pertambangan;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan bina usaha pertambangan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Perizinan Pertambangan
Seksi Perizinan Pertambangan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang perizinan pertambangan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan pertambangan umum;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi dan fasilitasi proses perizinan pertambangan umum;
  4. memfasilitasi penerbitan perizinan bagi usaha pertambangan rakyat yang belum memiliki perizinan;
  5. memfasilitasi penyusunan rekomendasi teknis bagi usaha pertambangan yang mengajukan permohonan perizinan eksploitasi;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan perizinan pertambangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pengawasan dan Bimbingan Pertambangan
Seksi Pengawasan dan Bimbingan Pertambangan mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana kerja bidang pengawasan produksi dan bimbingan keselamatan kerja;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan produksi dan keselamatan kerja;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, evaluasi dan fasilitasi kegiatan pengawasan produksi dan keselamatan kerja;
  4. melakukan bimbingan teknis, pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), produksi pertambangan dan lingkungan pertambangan umum;
  5. memberikan rekomendasi terhadap persetujuan penggunaan peralatan dan sarana keselamatan pertambangan;
  6. memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pembinaan inspektur tambang dan jabatan fungsional;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan produksi dan keselamatan kerja; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Bidang Minyak, Gas dan Energi
Bidang Minyak, Gas dan Energi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan pengembangan usaha minyak, gas, kelistrikan dan sumber energi alternati
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Minyak, Gas (migas) dan Energi menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan program dan kegiatan di bidang migas, pengembangan energi dan kelistrikan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengembangan usaha migas, energi, dan kelistrikan;
  3. pembinaaan, koordinasi, evaluasi dan fasilitasi kegiatan pengembangan usaha migas, energi dan kelistrikan;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap usaha migas dan usaha kelistrikan;
  5. pengembangan sumber energi alternatif;
  6. pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi wilayah yang tidak terlayani dan tidak termasuk dalam rencana perluasan jaringan PLN;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha migas, energi dan kelistrikan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Energi Alternatif
Seksi Pengembangan Energi Alternatif mempunyai tugas :
  1. menyusun perencanaan teknis pengembangan sumber energi alternatif;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber energi alternatif;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pengembangan sumber energi alternatif;
  4. melaksanakan kegiatan pengembangan sumber energi alternatif;
  5. melaksanakan inventarisasi dan pendataan potensi sumber energi alternatif seperti tenaga mikro hidro, tenaga angin, panas bumi dan sebagainya;
  6. melaksanakan studi kelayakan pengembangan sumber energi alternatif;
  7. melaksanakan sosialisasi penggunaan sumber energi alternatif;
  8. melaksanakan pilot project penggunaan sumber energi alternatif;
  9. melaksanakan pemenuhan dan penyediaan energi alternatif bagi daerah terpencil yang tidak terjangkau jaringan PLN;
  10. melaksanakan pengawasan teknis penggunaan sumber energi alternatif;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan sumber energi alternatif di masyarakat; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Perizinan dan Pengawasan Kelistrikan
Seksi Perizinan dan Pengawasan Kelistrikan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang perizinan dan pengawasan kelistrikan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan usaha kelistrikan;
  3. menyusun perencanaan teknis pengembangan usaha kelistrikan;
  4. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pengembangan usaha kelistrikan;
  5. menyiapkan rekomendasi teknis usaha kelistrikan, dan proses perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. melaksanakan inventarisasi dan pendataan usaha kelistrikan, serta perhitungan pajak dan retribusi di bidang kelistrikan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. melaksanakan pengawasan teknis ketenagalistrik yang beredar di masyarakat;
  8. melaksanakan inventarisasi dan pendataan Rumah Tangga yang tidak terlayani jarigan listrik PLN;
  9. melaksanakan koordinasi pemenuhan listrik bagi daerah terpencil dan interkoneksi jaringan PLN;
  10. melaksanakan pembinaan pengelolaan kelistrikan, kelompok masyarakat pengguna jasa kelistrikan bagi daerah yang tidak terlayani dan tidak termasuk kedalam rencana perluasan jaringan PLN;
  11. melakukan pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang kelistrikan;
  12. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan kelistrikan; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pemantauan Migas dan Jasa Penunjang
Seksi Pemantauan Migas dan Jasa Penunjang mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang minyak dan gas (migas);
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan migas;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaaan dan fasilitasi kegiatan pengembangan migas;
  4. melaksanakan kegiatan pengembangan migas;
  5. melaksanakan inventarisasi dan pendataan usaha migas;
  6. melaksanakan pengawasan teknis usaha migas;
  7. menyusun rekomendasi teknis penertiban usaha migas;
  8. memberikan rekomendasi terhadap persetujuan penggunaan peralatan dan sarana keselamatan kerja di bidang pertambangan;
  9. melakukan perhitungan pajak bahan galian dan evaluasi kemajuan tambang;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi peredaran migas di masyarakat; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kegiatan geologi tata lingkungan, pengelolaan sumber daya mineral dan air, serta survey bahan galian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan program dan kegiatan bidang geologi dan sumberdaya mineral;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan air tanah, geologi tata lingkungan, survey dan inventarisasi bahan galian;
  3. pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengelolaan air tanah, geologi tata lingkungan, survey dan inventarisasi bahan galian;
  4. pelaksanaan pengelolaan air tanah dan mata air yang meliputi aspek pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian;
  5. pelaksananaan mitigasi bencana geologi dan pemetaan daerah rawan bencana;
  6. pelaksanaan survey dan pemetaan potensi bahan galian golongan B dan C;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan air tanah, geologi tata lingkungan, survey dan inventarisasi bahan galian; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai, dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Geologi Tata Lingkungan
Seksi Geologi Tata Lingkungan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang geologi tata lingkungan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis geologi tata lingkungan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan geologi tata lingkungan;
  4. melaksanakan pemetaan detail daerah rawan bencana geologi;
  5. menyusun rencana koservasi daerah bekas tambang;
  6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi peningkatan nilai tambah pertambangan;
  7. melakukan penghitungan dan penetapan besaran jaminan reklamasi tambang;
  8. melaksanakan pemetaan jalur evakuasi pada daerah rawan bencana geologi dan monitoring pada daerah rawan bencana geologi;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan geologi tata lingkungan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Air
Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Air mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana kerja di bidang pengelolaan sumber daya mineral dan air;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan air tanah;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pengelolaan air tanah;
  4. melaksanakan survey dan pemetaan detail potensi air tanah dan mata air;
  5. melaksanakan pemantauan kualitas air tanah secara reguler;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap usaha yang memanfaatkan air tanah dan mata air;
  7. memberikan rekomendasi teknis izin pemanfaatan air tanah, juru bor, perusahaan pemanfaatan air tanah dan mata air;
  8. melaksanakan pengumpulan data, perhitungan dan pemungutan pajak air tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  9. memfasilitasi koordinasi pengelolaan air tanah dan mata air;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan air tanah; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Inventarisasi dan Survey
Seksi Inventarisasi dan Survey mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang survey dan inventarisasi bahan galian;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis survey bahan galian;
  3. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan survey bahan galian;
  4. menyusun peta pencadangan wilayah-wilayah penyelidikan umum dan eksplorasi;
  5. memberikan rekomendasi teknis dalam pemberian izin kuasa pertambangan penyelidikan umum dan eksplorasi;
  6. melaksanakan kegiatan survey dan pemetaan potensi bahan galian golongan B dan C;
  7. melaksanakan pengelolaan data dan inventarisasi bahan galian;
  8. melaksanakan pengawasan teknis kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan survey bahan galian; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Bidang Program dan Informasi
Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas menyusun perencanaan program dan kegiatan, mengelola data, promosi, serta pertimbangan dan bantuan hukum bidang pertambangan dan energi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
  1. penyelenggaraan penyusunan rencana strategis DISTAMBEN;
  2. penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran dinas;
  3. pengkoordinasian dengan unit kerja di lingkungan DISTAMBEN dalam pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dinas;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan program dan kegiatan dinas;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pertimbangan serta bantuan hukum di bidang pertambangan dan energi;
  6. penyelenggaraan promosi dan investasi di bidang pertambangan dan energi;
  7. pengumpulan, pengelolaan, penganalisisan data, penyajian statistik dan informasi bidang pertambangan dan energi;
  8. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Data
Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas :
  1. menyusun perencanaan dan pengelolaan data pertambangan dan energi;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
  3. melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan bahan-bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan dinas;
  4. melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan data statistik di bidang pertambangan dan energi;
  6. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja di lingkungan dinas;
  7. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
  8. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Promosi dan Investasi
Seksi Promosi dan Investasi mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja pelaksanaan promosi dan informasi bidang pertambangan dan energi daerah;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan promosi dan informasi potensi sumber daya mineral;
  3. melaksanakan promosi dan penyeberluasan informasi potensi sumber daya mineral daerah;
  4. melaksanakan promosi dan penyeberluasan informasi bahan galian;
  5. memberikan pelayanan informasi bagi investasi usaha pertambangan dan energi;
  6. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang promosi dan investasi; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Seksi Hukum dan Perundang-Undangan
Seksi Hukum dan Perundang-Undangan mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kerja di bidang pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengelolaan pertambangan dan energi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pertimbangan dan bantuan hukum;
  3. melaksanakan penelaahan hukum dan perundang-undangan bidang pertambangan dan energi;
  4. meneliti dan menyusun rancangan peraturan daerah bidang pertambangan dan energi rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
  5. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pertimbangan dan bantuan hukum;
  6. memfasilitasi penyelesaian sengketa di bidang usaha pertambangan bahan galian, sumber daya mineral dan energi;
  7. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang hukum dan perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.